Faktor Penghambat Proyek

Apa yang menyebabkan proyek gagal, dan faktor penghambat proyek? dalam pelaksanaan proyek sering terjadi gagal dan bisa dikatakan kenapa bisa proyek tersebut bisa gagal, ini karena banyak dampak - dampak yang terjadi baik dilapangan proyek tersebut maupun diluar lapangan pekerjaan proyek. Kalau faktor alam tentunya kita sudah mengetahui apa - apa saja yang menjadi penghambat proyek , disini kita akan membahas tentang faktor penghambat proyek dari segi manajemen proyek itu sendiri.

Proyek terlaksana dengan baik karena adanya organisasi proyek yang baik dan koordinasi yang baik antara satu pihak dengan pihak lainnya yang berkaitan tentang pekerjaan proyek. Pada dasarnya proyek akan semakin lancar ketika adanya suatu struktur organisasi yang mengikat semua anggota mulai dari pimpinan proyek sampai keanggotaan proyek tersebut.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah masih ada faktor - faktor penghambat terlakasananya proyek meskipun sudah membentuk manajemen yang sudah mempunyai persetujuan dari semua pihak proyek yang berkaitan. 

Dibawah ini ada beberapa faktor penghambat proyek diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Sasaran dan pengarahan tentang proyek tidak jelas
  • Tidak cukup biaya , sumberdaya
  • Terjadi banyak konflik 
  • Tidak cukup perhatian dan kepedulian dari pemimpin
  • Jaringan kerja tidak terlihat jelas
  • Tujuan dan prioritas sering berubah
Faktor penghambat proyek diatas merupakan salah satu contoh yang harus di hindari , dalam sasaran dan pengarahan proyek itu harus jelas sehingga dalam melaksanakan pekerjaan proyek dapat terlaksana sesuai dengan perjanjian. 


Kalau bicara tentang biaya dan sumberdaya ini juga salah satu faktor yang berpengaruh dalam proyek , biaya merupakan faktor utama dalam terlaksananya proyek, salah satu contoh proyek konstruksi yang kekurangan biaya , sehingga proyek tersebut akan berhenti menunggu ada biaya untuk melanjutkan proyek tersebut.

Terjadi banyak konflik , hal ini sering terjadi pada saat pelaksanaan pekerjaan proyek dilapangan, macam konflik pun banyak, misalnya terjadinya konflik antara pekerja yang satu dan yang lain, terjadinya konflik antara penyedia jasa dengan masyarakat, atapun lembaga - lembaga masyrakat yang menentang pelaksanaan proyek tersebut. 

Akreditasi Dan Sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Apa yang dimaksud dengan akreditasi dan sertifikasi dari usaha jasa konstruksi? dalam artian ini mahasiswa teknik sipil yang bekerja pada bagian konstruksi harus memahami yang namanya syarat - syarat badan usaha yang akan melakukan pekerjaan konstruksi yaitu memilik tenaga ahli yang berkualitas dibidangnya. Sebuah sertifikasi keahlian yang didapatkan atau didaftarkan pada lembaga pengembangan jasa konstruksi atau LPJK.

Apa yang dimaksud dengan sertifikasi badan usaha? yang dimaksud dengan sertifikasi badan usaha merupakan suatu keterampilan maupun kemampuan  setiap badan usaha di dalam menyediakan layanan jasa konstruksi , pengawasan pekerjaan konstruksi yang terdapat pada bagian tertentu. Sementara tujuan sertifikasi badan usaha merupakan memberikan suatu kelengkapan informasi yang obyektif kepada pemilik proyek atau pemilik pekerjaan proyek konstruksi , bahwa telah mempunyai persyaratan kompetensi dan kemampuan yang ditetapkan LPJK.

Apakah usaha konstruksi memiliki syarat izin usaha , dalam perkembanganya bagi perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi tentu harus memiliki izin usaha konstruksi baik untuk kontraktor maupun konsultan dimana izin ini merupakan salah satu persyaratan bagi badan usaha maupun perusahaan dalam melaksanakan lelang pekerjaan suatu proyek bagi pekerjaan konstruksi pemerintah maupun pekerjaan konstruksi swasta.


Izin usaha jasa konstruksi  yang terdaftar di lembaga pengembangan jasa konstruksi mempunyai syarat utama yang harus dimiliki antara lain adalah;
Kualifikasi sertifikasi keahlian / SKA
  • SKA Ahli Muda
  • SKA Ahli Madya
  • SKA Ahli Utama
Setiap badan usaha yang melakukan registrasi dan sertifikasi izin usaha jasa konstruksi , harus memenuhi persyaratan diatas yang memiliki tenaga ahli yang bersertifikat yang sesuai dengan bidang dan kualifikasi perusahaan tersebut.

Untuk kualifikasi perusahaan juga memenuhi persyaratan yaitu masuk keanggotaan asosiasi / KTA, ini merupakan bukti anggota registrasi keanggotaan perusahaan, Memiliki sertifikat badan usaha / SBU, yang merupakan harus dimiliki perusahaan untuk mendapatkan ijin usaha jasa konstruksi, sementara persyaratan semua sudah lengkap tinggal pengajuan izin usah jasa konstruksi / IUJK.

Inilah sedikit pengetahuan tentang akreditasi dan sertifikasi yang perlu kita ketahui baik perorangan maupun perusahaan yang bergerak pada pekerjaan konstruksi. mudah - mudah bisa menambah ilmu teknik sipil Indonesia. Berbagi adalah hal yang baik dan membantu semua menjadi lebih baik, good luck.